Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor sita ribuan botol minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Bogor. Razia miras dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan menyambut bulan Ramadhan 1446H.
Razia dilaksanakan di 4 wilayah yaitu Kecamatan Cibinong, Kecamatan Ciseeng, Kecamatan Gunung Putri, dan Kecamatan Cileungsi pada Rabu malam, 26 Februari 2025. Sebanyak 8.130 botol miras diamankan petugas.
Satpol PP Kabupaten Bogor tegaskan akan terus melaksanakan razia miras sebelum dan selama bulan Ramadhan.
Razia dilaksanakan di 4 wilayah yaitu Kecamatan Cibinong, Kecamatan Ciseeng, Kecamatan Gunung Putri, dan Kecamatan Cileungsi pada Rabu malam, 26 Februari 2025. Sebanyak 8.130 botol miras diamankan petugas.
Satpol PP Kabupaten Bogor tegaskan akan terus melaksanakan razia miras sebelum dan selama bulan Ramadhan.