bersama Satpol PP Unit Kecamatan Cibinong melaksanakan kegiatan Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Terminal Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah toko yang berada di area Terminal Cibinong sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Dari hasil kegiatan, Satpol PP Kabupaten Bogor berhasil mengamankan sebanyak 1.482 botol minuman keras (miras) yang ditemukan dari empat toko berbeda.

Adapun rincian barang yang diamankan, yakni Toko Frengki sebanyak 395 botol, Toko Kalid sebanyak 77 botol, Toko Chandra sebanyak 206 botol, dan Toko Pras sebanyak 804 botol.

Dengan demikian, total keseluruhan minuman keras yang berhasil diamankan dalam kegiatan tersebut mencapai 1.482 botol.

Kegiatan Pekat ini merupakan bagian dari langkah Satpol PP Kabupaten Bogor dalam mendukung terciptanya kondisi wilayah yang tertib, aman, dan kondusif, khususnya dalam mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif sesuai dengan rencana kerja Tim Satpol PP Kabupaten Bogor.