Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 126 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor bersama DPKPP melakukan penertiban media luar ruang berupa bendera/banner/spanduk/baliho yang berada di jalan Tegar Beriman. Senin, (24/2).

Dengan jumlah keseluruhan atribut yang ditertibkan sebanyak 405 buah. Selanjutnya bendera partai yang ditertibkan petugas dikembalikan ke kantor partai politik yang bersangkutan.