Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 126 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor bersama DPKPP melakukan penertiban media luar ruang berupa bendera/banner/spanduk/baliho yang berada di jalan Tegar Beriman. Senin, (24/2).
Dengan jumlah keseluruhan atribut yang ditertibkan sebanyak 405 buah. Selanjutnya bendera partai yang ditertibkan petugas dikembalikan ke kantor partai politik yang bersangkutan.
Dengan jumlah keseluruhan atribut yang ditertibkan sebanyak 405 buah. Selanjutnya bendera partai yang ditertibkan petugas dikembalikan ke kantor partai politik yang bersangkutan.