Tim gabungan dari Pemkab Bogor, DLH, Satpol PP, Kecamatan Cileungsi hingga Pemdes Dayeuh baru saja melakukan penyegelan aktifitas pembuangan sampah tanpa izin. Lokasi pembuangan sampah liar di Kp. Rawajamun resmi ditutup dan dipasangi PPNS Line. Sekarang, area ini berada di bawah pengawasan ketat Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi larangan ini. Membuang sampah sembarangan adalah tindakan yang merugikan orang banyak. Mari jadi warga yang bijak dengan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan secara legal.

Bagi warga yang membutuhkan layanan pengangkutan, silahkan berkoordinasi melalui RT dan Pemerintah Desa untuk menggunakan jasa resmi DLH Kabupaten Bogor. Hindari penggunaan jasa angkut ilegal yang ujung-ujungnya membuang sampah di pinggir jalan atau lahan kosong.

Peran aktif masyarakat adalah kunci. Mulailah bijak dalam berbelanja untuk mengurangi sampah kemasan, aktiflah dalam kegiatan kerja bakti di lingkungan masing-masing, juga pilahlah sampah menurut jenisnya. Lingkungan yang bersih mencerminkan masyarakat yang maju dan beradab.