Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor melaksanakan keberlanjutan penertiban sebanyak 23 pedagang kaki lima/kios (PKL) di sekitar Pasar Citeureup 1. Selasa, (14/4)

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga kenyamanan masyarakat, ketertiban umum, kebersihan, keindahan serta kelancaran lalulintas di sekitar area pasar. Para pedagang diminta untuk menempati lokasi yang telah disediakan, tidak membuang sampah di aliran drainase untuk menghindari banjir.
Kegiatan ini akan terus dilakukan di berbagai lokasi di Wilayah Kabupaten Bogor.