Targetkan bangunan yang menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan, sebanyak 76 bangunan ditertibkan petugas satuan polisi pamong praja. Selasa (21/01)

Dengan dibantu alat berat excavator, petugas berhasil membongkar sebagian lantai bangunan yang melebihi batas fasilitas umum. Tak hanya itu, ada 7 gerobak pedagang kaki lima juga ditertibkan petugas.

Kegiatan ini diawasi langsung oleh kasatpol PP dan didampingi oleh sekretaris satpol PP beserta jajaran struktural.

Penertiban ini dimaksudkan untuk menertibkan bangunan tanpa izin dan mengembalikan fungsi lahan parkir yg selama ini dipakai oleh pemilik ruko/pihak lain untuk berjualan.