Dengan Dasar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dan Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 tentang Tata cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati; Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Bersama dengan Dinas Sosial dan Garnisun Lakukan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) di Wilayah Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Cibinong. Kamis, (6/2).
Dalam operasi kali ini personil berhasil mengamankan 291 botol minuman beralkohol berbagai jenis yang didapati dari warung kelontong yang berada di Jl. Roda Pembangunan Kecamatan Sukaraja.
Melanjutkan operasi selanjutnya di wilayah Kecamatan Cibinong, personil mengamankan 9 perempuan, 7 laki-laki dan 1 waria yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pelanggan (Michat). Perempuan yang diduga sebagai PSK Melalui aplikasi Michat dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan proses asesmen oleh Dinas Sosial, dan apabila terbukti sebagai PSK maka akan dikirim ke Panti Rehabilitasi yang berada di Wilayah Cibadak Kab. Sukabumi untuk diberikan pembinaan.
Dalam operasi kali ini personil berhasil mengamankan 291 botol minuman beralkohol berbagai jenis yang didapati dari warung kelontong yang berada di Jl. Roda Pembangunan Kecamatan Sukaraja.
Melanjutkan operasi selanjutnya di wilayah Kecamatan Cibinong, personil mengamankan 9 perempuan, 7 laki-laki dan 1 waria yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pelanggan (Michat). Perempuan yang diduga sebagai PSK Melalui aplikasi Michat dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan proses asesmen oleh Dinas Sosial, dan apabila terbukti sebagai PSK maka akan dikirim ke Panti Rehabilitasi yang berada di Wilayah Cibadak Kab. Sukabumi untuk diberikan pembinaan.